Kemudahan merupakan salah satu
prinsip penting dalam Islam. Ia
merupakan anugerah Allah SWT,
diberikan agar manusia tetap
bersemangat dan tekun dalam
menjalankan ajaran agama, terutama dalam situasi sulit. (QS al-
Baqarah [2]: 185).
Dikisahkan, Amr bin Ash pada
suatu
malam yang teramat dingin dalam
sebuah pertempuran yang panjang,
mengalami “mimpi basah.”
Khawatir membawa akibat buruk
kepadanya,
ia tidak mandi jenabah, tetapi
bertayamum, lalu shalat Subuh bersama teman-temannya yang
lain.
Kasus ini dilaporkan kepada
baginda Nabi SAW. Lalu, Nabi
SAW
bertanya, “Hai Amr, Apakah kamu shalat Subuh sedangkan kamu
dalam keadaan junub?”
“Ya, tuan,” jawab Amr. “Aku
khawatir atas diriku,” tegas Amr
lagi. Ia kemudian membaca ayat
ini: “Janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah
adalah
Maha Penyayang kepadamu.” (QS
Al-Nisa’ [4]: 29). Mendengar
jawaban Amr, Rasulullah SAW tersenyum dan diam tak berkata
lagi. (HR Bukhari).
Prinsip kemudahan (taysir) sangat
jelas dalam Islam, seperti tampak
dalam kisah Amr ini. Setiap
kesulitan, pada dasarnya, menuntut kemudahan (al-
Masyaqqah tajlib al-
taysir). Kalau diperhatikan secara
seksama, setiap ibadah dalam
Islam
disediakan kemudahan- kemudahan. Sekadar contoh,
bersuci dalam kondisi normal harus
dilakukan dengan air. Tapi, dalam
kondisi sulit, seperti menimpa
sahabat Amr tadi, bersuci dapat
dilakukan dengan tayamum. Shalat, seperti umum diketahui,
harus dilakukan dengan berdiri.
Akan tetapi, bagi yang tak mampu
berdiri, ia boleh melakukannya
dengan duduk, bahkan dengan
berbaring saja. Begitu juga disediakan kemudahan dalam
ibadah puasa, haji, dan
seterusnya. Dalam terminologi
fikih,
kemudahan-kemudahan itu
dinamakan “Rukhshah,” yaitu pengurangan beban sebagai
wujud
kasih sayang Allah SWT kepada
hamba-hamba-Nya. Meskipun
mudah dan disediakan
banyak kemudahan, namun kemudahan itu bukan sesuatu
yang
gratis (free of charge).
Kemudahan-
kemudahan itu menuntut
persyaratan dan kondisi-kondisinya sendiri. Misalnya, adanya kesulitan
(masyaqqah) seperti telah
dikemukakan. Persyaratan lain
ialah
bahwa kemudahan (alternatif)
yang disediakan bukanlah dosa atau
perkara yang dilarang oleh Allah
SWT.
Dalam hadis shahih disebutkan
bahwa setiap kali Nabi dihadapkan
pada dua pilihan, beliau selalu memilih yang paling mudah dari
keduanya (aysaruhuma). Akan
tetapi, kalau pilihan kemudahan itu
merupakan dosa maka beliau
adalah orang yang mula-mula lari
dan menjauhkan diri darinya. (HR. Bukhari dari Aisyah).
Berbagai kemudahan agama itu
diberikan oleh Allah SWT untuk
tujuan dan maksud yang mulia.
Pertama, memastikan agar
manusia dapat menjalankan agama tanpa
susah payah dalam dimensi ruang
dan waktu. Kedua, mendorong
dan memotivasi manusia agar rajin
dan
semangat menjalankan agama, lantaran bisa dilakukan dengan
mudah dan tanpa kesulitan.
Karena agama itu mudah maka
tidak boleh ada opini yang
menggambarkan bahwa agama
(beragama) itu seolah-olah menyusahkan. Inilah pandangan
yang ditolak Allah. “Dan Dia sekali-
kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu
kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78).
Wallahu a`lam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua makhluk Tuhan yang memasuki rumah ini silahkan meninggalkan jejak yang bermanfaat...