Menikah adalah ibadah
yang disunahkan
Rasulullah SAW.
Karena itu, kriteria
terpenting dalam
mencari pasangan
adalah din atau
agamanya,
sebagaimana hadis
yang diriwayatkan
Imam Bukhari, Dari
Abu Hurairah ra, Nabi
SAW bersabda, Wanita
itu dinikahi karena
empat hal, karena
hartanya, karena
keturunannya, karena
kecantikannya, dan
karena agamanya.
Maka, pilihlah karena
agamanya, niscaya
kamu akan beruntung.
(HR Bukhari-4700).
Imam Syafi'i
menerangkan, makna
karena agamanya
adalah orang yang
memiliki sifat adl (rasa
adil), ringan berbuat
taat dan kesalehan,
selalu menjaga
kesucian diri dari zina
dan kehormatan diri
dari yang diharamkan
Allah dan Rasul-Nya.
Menikahi wanita non-
Muslim ada dua
kemungkinan:
1. Wanita kitabiyah
(Yahudi dan Nasrani).
Halal hukumnya bagi
lelaki Muslim menikahi
wanita non-Muslim
dari kalangan Yahudi
dan Nasrani, dengan
dalil ayat berikut:
(Dan dihalalkan
mengawini) wanita-
wanita yang menjaga
kehormatan di antara
wanita-wanita yang
beriman dan wanita-
wanita yang menjaga
kehormatan di antara
orang-orang yang
diberi al-Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin
mereka dengan
maksud menikahinya,
tidak dengan maksud
berzina dan tidak
(pula) menjadikannya
gundik-gundik . (QS al-
Maidah [5]:5).
Imam Ibnu Taimiyah
pernah ditanyakan
tentang wanita
kitabiyah sekarang
apakah sama
hukumnya dengan
menikahi wanita
kitabiyah yang dulu?
Beliau menjawab, halal
hukumnya menikahi
wanita kitabiyah
sekarang berdasarkan
keumuman ayat 5
dalam surah al-
Maidah. Walau ada
riwayat yang shahih
dari Ibnu Umar
tentang kemakruhan
menikahi wanita
Nasrani karena mereka
telah meyakini bahwa
Isa putra Maryam
adalah anak Tuhan,
dan ini adalah kesyirik
an yang sangat besar,
namun riwayat Ibnu
Umar tersebut
bertentangan dengan
keumuman ayat yang
ada dalam surah al-
Maidah dan hadis lain
yang sahih. Walau
demikian, menurut
saya, menikahi wanita
Muslim yang beriman
jauh lebih baik
daripada menikahi
perempuan non-
Muslim, walaupun itu
menarik hati.
2. Wanita non-Muslim
yang non-kitabiyah,
haram hukumnya
menikahi mereka.
Berdasarkan dalil-dalil
berikut: ... Dan
janganlah kamu tetap
berpegang pada tali
(perkawinan) dengan
perempuan-
perempuan kafir ....
(QS al-Mumtahanah
[60]:10).
Disyariatkannya
lembaga pernikahan
dalam Islam adalah
demi
menyempurnakan
ketakwaan individu
menjadi ketakwaan
bersama antara
keluarga inti dalam
rumah tangga hingga
keluarga besar. Dan, di
antara misi pernikahan
yang menginginkan
rumah ku adalah
surgaku adalah
membentengi diri dan
seluruh keluarga dari
siksa neraka. (QS at-
Tahrim [66]:6).
Tidak semua laki-laki
Muslim punya
kompetensi untuk
menikah dengan
wanita non-Muslim,
mengingat kentalnya
misi tauhid dan
ketakwaan dalam
membangun rumah
tangga, bukan sekadar
kepentingan biologis
atau hasrat ingin
berpasangan semata
sehingga seorang
Muslim menikahi
wanita non-Muslim
dari kalangan
kitabiyah (Yahudi atau
Nasrani).
Juga ada syarat-syarat
lain yang harus
dipenuhi, di antaranya
adalah kejelasan niat
dalam membangun
keluarga bertakwa.
Suami harus berupaya
keras men jadi
perantara hidayah
Allah bagi istrinya,
untuk mengislamkan
istrinya. Selain itu, pria
Muslim harus
mengukur kemampuan
dirinya dalam
mengarungi bahtera
rumah tangga, dan
lainnya.
Pada hakikatnya, tidak
semua laki-laki boleh
menikahi wanita non-
Muslim mengingat
beratnya perjalanan
berumah tangga
dengan orang yang
berbeda jalan hidup.
Wallahu a'lam bisshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua makhluk Tuhan yang memasuki rumah ini silahkan meninggalkan jejak yang bermanfaat...